FULL DAY SCHOOL DIHAPUS, MADIN DIAKUI PEMERINTAH

FULL DAY SCHOOL DIHAPUS, MADIN DIAKUI PEMERINTAH

rmi-jakarta.org - Terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) untuk menggantikan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah mengubah sejumlah substansi di dalamnya.


Perpres yang ditandangani oleh Presiden Joko Widodo, Rabu (6/9) di Istana Negara Jakarta itu tidak lagi mewajibkan sekolah 8 jam sehari. Namun, setiap sekolah dibebaskan untuk memilih mekanisme lima hari atau enam hari sekolah untuk mewujudkan PPK.

“Yang memilih lima hari sekolah silakan, asal pulangnya tetap antara jam 12.00-13.00 siang sesuai Perpres,” ujar Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj kepada NU Online, Rabu (6/9) di Jakarta.

Selain mengubah aturan jam sekolah, dalam Perpres tersebut, keberadaan Madrasah Diniyah (Madin) dan pendidikan keagamaan lain diakui Presiden Jokowi merupakan lembaga yang turut menjadi instrumen pendidikan karakter.

Karena itu, imbuhnya, Madin mulai sekarang akan mendapat dukungan penuh pemerintah, sebab Madin dianggap sejalan dengan cita-cita Presiden Jokowi dalam membangun karakter anak bangsa.

“Madin sebagai pembentuk karakter anak bangsa yang selama ini dikelola swadaya dan gurunya digaji apa adanya akan mendapat anggaran dari Pemerintah berdasarkan Perpres 87/2017,” kata Pengasuh Pondok Pesantren Al-Tsaqafah Ciganjur, Jakarta Selatan ini.

Sebelumnya, Permendikbud 23/2017 yang menuai banyak polemik dan penolakan dari masyarakat mewajibkan lima hari sekolah dengan 8 jam sehari atau 40 jam selama lima hari.

Aturan ini menuntut siswa baru bisa pulang sekitar pukul 15.00-15.30 sore sehingga anak tidak mempunyai kesempatan ngaji di Madin.

Dan alhamdulillah atas usaha PBNU dan seluruh warga Nahdliyin se-nusantara, akhirnya Program sekolah 8 jam dihapus dan Madin mendapat dukungan dari Pemerintah.